Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Petakan Tantangan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Bawaslu Kepri Petakan Tantangan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang - Mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan diskusi dengan tema Tantangan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Riau bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (22/02/2022). 

Acara diskusi ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, S.H., M.H dan dihadiri langsung oleh Rosnawati, MA selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan dua narasumber yaitu Endri Sanopaka, S.Sos., M.PM., Ph.D dari STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang dan Parlindungan Sihombing, S.Sos dari KPU Provinsi Kepulauan Riau. 

Pada saat pemaparan materi oleh Endri Sanopaka, fokus materi ditekankan kepada analisis kritis evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilukada 2020 yang dapat dijadikan pembelajaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ke depannya. “Persoalan DPT ganda, tidak terdaftar dalam DPT serta uang politik masih menjadi hal yang mungkin terjadi ke depannya apalagi di era digital sekarang pemberian uang misalnya tidak hanya berupa uang cash saja, namun juga bisa pemberian uang elektronik”, ucapnya.

Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Parlindungan Sihombing memaparkan beberapa masalah yang ditemui pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 serta beberapa solusi untuk permasalahan tersebut. DPT, penyelenggara adhoc, surat suara, partisipasi pemilih sampai konflik horizontal serta regulasi menjadi isu yang kemungkinan akan muncul masalah di Pemilu Serentak 2024. “Aspek regulasi sekarang sudah dilakukan pembahasan 19 RPKPU Pemilu dan 14 RPKPU Pemilihan yang akan dilakukan finalisasi dan pengesahan menunggu pelantikan komisioner yang baru”, ujarnya.  

Selain diskusi bersama narasumber, kegiatan ini juga membahas terkait capaian kerja 2021 dan rencana kerja 2022 Bagian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H ini merupakan tindak lanjut atas laporan akhir tahun 2021 yang sudah diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam penutupan kegiatan ini, Indrawan memberikan pesan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota, “Apa yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota seperti pembuatan kajian hukum harus tetap dilakukan dan ditingkatkan. Dengan paparan capaian dan rencana kerja dari masing-masing kabupaten kota ini diharapkan dapat menjadi contoh satu sama lain untuk pelaksanaan kegiatan ke depan”, pungkas Indrawan.


toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle