Bawaslu Kepri Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Instansi Vertikal Provinsi Kategori Informatif
|
Tanjungpinang – Keterbukaan informasi publik sangatlah penting dilakukan di lingkup pemerintahan saat ini. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh instansi/badan publik.
Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada hari Rabu (08/12/2021). Acara ini digelar untuk keterbukaan informasi publik pada badan publik vertikal dan non vertikal se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021.
Dalam penganugerahan ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau sebagai Badan Publik Informatif peringkat II kategori instansi vertikal di tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Penganugerahan ini diserahkan secara langsung oleh H. Ansar Ahmad, SE, MM selaku Gubernur Kepulauan Riau dan diterima oleh Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutan dan arahannya, H. Ansar Ahmad, SE, MM selaku Gubernur Kepulauan Riau menyampaikan, “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa memperoleh informasi adalah hak asasi yang diamantkan oleh konstitusi kita. Sebab berpedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut khusunya bagi badan publik merupakan sebuah kewajiban yang harus kita laksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab”, tutur Ansar.
Ansar menambahkan bahwa, “Terlebih pada saat demokrasi saat ini, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya memastikan terciptanya keterbukaan dan transparansi-transparansi guna mewujudkan suatu tata kelola pemeritahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel semata-mata dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunanan demi kesejahteraan masyarakat”, tambahnya.
Ir. Endra Mayendra selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Informasi merupakan kebutuhan pokok manusia baik itu masyarakat maupun badan publik. Masyarakat memerlukan informasi sesuai dengan kebutuhannya, demikian pula badan publik memerlukan informasi untuk membuat kebijakannya menjadi lebih bermutu”, ucap Endra.
Lebih lanjut Endrawan menyampaikan, “Hoaks terjadi pada saat ada sumbatan-sumbatan informasi, masyarakat yang tidak dapat mengakses informasi, dia akan mencari informasi dengan caranya dia sendiri, akhirnya membuat asumsi dan asumsi itu dia publikasikan. Di satu sisi, masyarakatt lain tidak bisa mengkonfirmasi apakah informasi yang masuk tentu benar atau tidak, maka terjadilah yang namanya hoaks. Oleh karena itu, pentingnya kita membuka informasi adalah sesuai dengan kebutuhan kita”, lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Indrawan menyampaikan bahwa, “Alhamdulillah dan terima kasih atas predikat informatif dan peringkat II dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 yang telah diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Semoga kami dapat mempertahankan predikat ini untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya dan memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas, cepat, transparan, dan akuntabel”, ujar Indrawan.
