Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Raih Penghargaan Pengelola Dokumen Hukum JDIH Terbaik 1

Bawaslu Kepri Raih Penghargaan Pengelola Dokumen Hukum JDIH Terbaik 1

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memberikan penghargaan kepada Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang telah bekerja dengan baik selama tahun 2021 lalu. Dalam penghargaan tersebut terdapat beberapa kategori diantaranya kategori fasilitasi penyusunan DIM regulasi terbaik, kategori inovasi peningkatan kapasitas advokasi hukum terbaik, kategori speaker terbaik dalam penyampaian keterangan pada sidang PHP di Mahkamah Konstitusi, kategori pengelola dokumen hukum melalui JDIH terbaik, kategori pembinaan hubungan dan kerjasama media massa teraktif, dll.

Kegiatan ini digelar secara daring pada hari Senin (17/01/2022) dan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H.

Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau meraih penghargaan kategori Pengelola Dokumen Hukum JDIH Terbaik 1 dan diterima secara langsung oleh Indrawan Susilo Prabowoadi, S.H., M.H selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan didampingi oleh Yessi Yunius, SE., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dalam sambutannya, Abhan meyakini bahwa sistem ini membuat kinerja Bawaslu semakin baik dan mempercepat sistem persuratan. “Semua data yang ada di Bawaslu baik mulai dari berbagai sekretariat dan divisi menjadi satu kesatuan dan terintegrasi. Oleh karena itu, pentingnya bagaimana mengintegrasikan semua ini”, ujar Abhan.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., Ph.D  dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Perbawaslu 3 Tahun 2021 merupakan awal dari berbagai metode inovasi yang akan kita lakukan ke depannya. Kita memang sudah melakukan berbagai inovasi dalam bentuk data dan informasi, serta aplikasi dan semua itu berbasis pada Perbawaslu 3 Tahun 2021”, ujar Fritz.

“Kita sudah tidak bisa lagi menggunakan lagi dengan cara lama, kita harus menggunakan dengan cara-cara baru. Itulah kenapa Perbawaslu 3 Tahun 2021 menjadi dasar kita untuk bertindak, anggaran, dan melakukan kegiatan selanjutnya”, tambah Fritz.

Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Ir. Lita Gustina, M.Si menyampaikan bahwa, “Tujuan penerapan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya”, ucap Lita.

Dalam kesempatan ini, Indrawan menyampaikan, “Terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Bawaslu RI sekaligus untuk memotivasi serta melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan tata kelola di Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau”, ucap Indrawan.

Dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional, serta staff terkait.


toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle