Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Selenggarakan Seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan

Bawaslu Kepri Selenggarakan Seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan

Batam, Senin, (24/8/2020) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Seminar Penegakan Hukum Pidana Pemilihan dengan mengundang mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi serta Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Batam.

Kegiatan seminar ini dilaksanakan di Universitas Batam dengan narasumber Anggota Bawaslu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH (Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI), Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH, Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Muhammad Sjahri Papene, SH., MH dan Rektor Universitas Batam Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, MM.

Dalam penyampaian materinya melalui video conference (vidcon) Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH., MH menjelaskan mengenai jenis-jenis pelanggaran kepada peserta. Serta penyelesaian pelanggaran pada masa pandemi Covid-19. "Prinsipnya proses dari penerimaan laporan, klarifikasi maupun persidangan, dengan menggunakan teknologi informasi/daring tidak mengurangi kualitas penanganan pelanggaran dalam rangka penegakan hukum pemilihan", ucap Ratna.

"Ada beberapa kekurang sinkronan dalam pengaturan tindak pidana pemilihan, baik mengenai norma perintah/larangan dengan ketentuan pidananya, tentang subjek tindak pidananya, tentang kekurang jelasan unsur-unsurnya dan sebagainya. Hal-hal ini mestinya diperbaiki pada masa mendatang", ujar Prof. Topo melalui vidcon.



Turut hadir juga Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati, MA (Kordiv Penyelesaian Sengketa), Idris, S.Th.I (Kordiv Pengawasan dan Hubal) yang hadir via daring, beserta Koordinator Divisi HPP Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Seminar ini dilaksanakan tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan dimana peserta yang hadir telah dicek suhu tubuhnya, tempat duduk yang telah diatur jaraknya, menggunakan masker dan hand sanitizer di tangan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle