Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Sosialisasi Regulasi Iklan Kampanye di Media Massa dan Pengawasan Kampanye di Medsos

Bawaslu Kepri Sosialisasi Regulasi Iklan Kampanye di Media Massa dan Pengawasan Kampanye di Medsos

 

Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri sosialisasikan regulasi iklan kampanye di media massa dan pengawasan kampanye di media sosial bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis pagi, 12 November 2020 via daring.

Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan narasumber tenaga ahli bagian hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH dan tenaga ahli bagian pengawasan Bawaslu RI Mohammad Masykurudin Hafid ini membahas lebih jauh berkaitan dengan konten kampanye di media yang diperbolehkan dengan tetap mematuhi peraturan yang ada.

Dalam pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Bagian Pengawasan Bawaslu RI Mohammad Masykurudin Hafid, dibahas lebih lanjut terkait pengawasan media dan media sosial. Ada beberapa cara Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan kampanye baik di media ataupun yang ada di media sosial diantaranya adalah dengan mengawasi konten di akun resmi yang sudah didaftarkan di KPU dan mencatat hasil pengawasan ke dalam form A. Dalam menutup materinya, Masykur memberikan data berkaitan dengan kampanye yang telah dilakukan di media sampai sekarang ini, “sampai tanggal 06 November 2020, setidaknya sudah ada 20 iklan kampanye aktif di Ad library facebook” ujarnya.

Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH yang hadir sebagai pemateri kedua menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan bagaimana cara pandang kita dalam memahami iklan kampanye di rezim pemilihan. Bachtiar menyatakan bahwa aturan yang berkaitan dengan iklan kampanye di media sosial belum diatur secara jelas dalam undang-undang pemilihan. Pengaturan lebih lanjut berkaitan iklan kampanye di media sosial diatur dengan sangat jelas di UU Pemilu. Dalam penutupnya Bachtiar memberikan penegasan bahwa, “dari regulasi yang sudah ada, penayangan iklan kampanye di media sosial menggariskan bahwa diperbolehkan sepanjang difasilitasi KPUD dan difasilitasi oleh partai, gabungan partai politik ataupun dari pasangan calon”, tutupnya.

Dalam akhir kegiatan sosialisasi, Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kepri menyampaikan bahwa analisa yang dilakukan oleh Divisi Hukum dapat digunakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dalam hal pembuatan kajian terkait penanganan laporan dan temuan. Indra juga menegaskan bahwa, “terkait dengan jadwal kampanye, harus ada peran aktif Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kemungkinan akan terjadinya kampanye yang diluar jadwal karena belum adanya keputusan KPU yang jelas berkaitan dengan jadwal kampanye” tutupnya.

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle