Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kepri Tekankan Pencegahan sebagai Kunci Pengawasan Pemilu Partisipatif Melalui P2P 2026, Bangun Kesadaran Kolektif Jaga Demokrasi

Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, S.T Menjadi Narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu Kota Batam

Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, S.T Menjadi Narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu Kota Batam.

Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menegaskan pentingnya penguatan pencegahan dan pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Batam, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif tersebut diikuti peserta dari kalangan masyarakat dan generasi muda sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan pemilu. Dalam pemaparannya, Said menekankan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran, tetapi lebih jauh mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak awal.

“Core business Bawaslu sebenarnya adalah pencegahan. Ketika pencegahan dilakukan dengan baik, maka potensi pelanggaran dapat diminimalisir sebelum terjadi,” ujar Said di hadapan peserta kegiatan.

Menurutnya, pengawasan pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga marwah demokrasi. Setiap tahapan pemilu dinilai memiliki potensi kerawanan yang perlu diantisipasi melalui penguatan pengawasan serta keterlibatan aktif masyarakat.

Ia menjelaskan, Bawaslu selama ini terus mengembangkan berbagai strategi pencegahan, di antaranya melalui pendidikan politik, pengawasan partisipatif, penguatan komunikasi digital, pembentukan kampung pengawasan, hingga kolaborasi bersama masyarakat dan lembaga pemantau pemilu. Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi gerakan bersama masyarakat.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu. Jumlah pengawas terbatas, sementara wilayah pengawasan sangat luas. Karena itu masyarakat harus ikut terlibat menjaga demokrasi,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Said juga menyoroti pentingnya pemetaan kerawanan di setiap tahapan pemilu melalui Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Menurutnya, IKP menjadi instrumen penting untuk membaca potensi persoalan sejak dini sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Ketika kita sudah memahami potensi persoalan dalam satu tahapan, maka langkah antisipasi dan mitigasi dapat dipersiapkan lebih awal,” jelasnya.

Selain itu, Said turut mengajak peserta P2P, khususnya generasi muda, untuk aktif menjadi bagian dari gerakan pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing. Generasi muda dinilai memiliki posisi strategis karena dekat dengan perkembangan teknologi, media sosial, dan ruang komunikasi publik yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kesadaran demokrasi.

Menurutnya, pengawasan pemilu saat ini tidak lagi cukup dilakukan secara konvensional. Dibutuhkan kreativitas, inovasi, dan kemampuan membangun edukasi publik agar masyarakat semakin memahami pentingnya demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Peserta P2P juga dapat mengadopsi dan memodifikasi strategi pencegahan yang ada. Demokrasi harus dijaga bersama, bukan hanya saat pemilu berlangsung, tetapi juga dalam kesadaran sehari-hari,” ujarnya.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu semakin meningkat. Dengan keterlibatan publik yang aktif, diharapkan demokrasi dapat berjalan lebih sehat, berkualitas, dan berintegritas.//

Penulis editor by humas/Sd

Foto by Budi 

Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle