Komitmen Wujudkan Pemutakiran Data Partai Politik Politik Berkelanjutan (PDPPB) Yang Mutakhir Dan Akuntabel, Bawaslu Kepri Melakukan Koordinasi Dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau
|
Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melakukan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pengawasan serta menjaga kualitas data partai politik agar tetap akurat, mutakhir, dan berkelanjutan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu.
Koordinasi ini melibatkan jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari penguatan sinergi antar penyelenggara pemilu. Melalui koordinasi tersebut, kedua lembaga berupaya memastikan pelaksanaan PDPPB Tahun 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada mekanisme pelaksanaan PDPPB melalui SIPOL, mulai dari pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, hingga keberadaan kantor partai politik. Data partai politik yang valid dan sesuai kondisi terkini dinilai menjadi unsur penting dalam mendukung tahapan kepemiluan yang tertib administrasi dan berintegritas.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan PDPPB Tahun 2026 merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi kepemiluan. Menurutnya, melalui SIPOL, partai politik dapat melakukan pembaruan data secara berkala sehingga data yang dimiliki penyelenggara pemilu tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau terus membuka ruang koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bawaslu dan partai politik. Dengan koordinasi yang baik, proses pemutakhiran data partai politik diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, menyampaikan bahwa koordinasi antarpenyelenggara pemilu menjadi langkah penting dalam memperkuat pertukaran informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Menurutnya, komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU diperlukan untuk memastikan setiap kendala dalam proses pemutakhiran data dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau berharap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan berkesinambungan. Dengan tersedianya data partai politik yang valid, akurat, dan mutakhir, diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang lebih berkualitas serta memperkuat demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau.//
Penulis by Alya J.H
Foto dan Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas