Bawaslu Kepri Tetap Eksis di Masa Pandemi Covid-19
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan kegiatan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring dalam masa Pandemi Covid-19 ini. Kegiatan ini akan berjalan mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 30 Juni 2020. Rapat Persiapan Pelaksanaan SKPP Daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan peserta, dan seluruh panitia pelaksana SKPP daring dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri yang dilaksanakan pada 28 April 2020.
Koordinator Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris menyampaikan bahwa, “SKPP Daring adalah bukti bahwa Bawaslu bisa tetap eksis dalam segala kondisi, termasuk dalam masa pandemi Covid-19 ini”,ujarnya.
Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasiskan masyarakat, hal itu diwujudkan oleh Bawaslu salah satunya melalui SKPP Daring ini. Dalam SKPP daring ini peserta akan dibekali dengan materi - materi terkait dengan kepemiluan yang dilaksanakan secara online. Ada tiga tahapan yang akan diikuti oleh Peserta dalam kegiatan SKPP daring ini. Tahapan pertama adalah peserta akan mengikuti pendidikan dengan cara menonton video yang berisi materi SKPP, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 5 sampai 31 Mei 2020. Tahapan kedua, peserta akan mengikuti materi diskusi online yang akan dipandu oleh pemateri yang ahli dalam bidang kepemiluan yang terdiri dari unsur Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Akademisi, Pemantau Pemilu, dan Praktisi Pemilu yang akan dilaksanakan tanggal 1 sampai 16 Juni 2020. Kemudian tahapan ketiga adalah ujian akhir yang juga dilakukan secara online akan dilaksanakan pada tanggal 17 sampai 30 Juni 2020. Idris berharap bahwa setelah nantinya peserta mengikuti program SKPP ini mereka dapat ikut mengawal dan mengawasi proses pemilihan kepala daerah dan pemilu kedepan khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Pendaftar SKPP Daring ini secara nasional mencapai lebih dari 20.000 peserta, dan untuk provinsi kepri ada 86 orang, kemudian setelah dilakukan seleksi akhirnya menjadi 80 orang yang memenuhi syarat. Sejumlah 80 orang peserta tersebut terdiri dari 7 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri. Dari Kota Batam 45 Orang, Kota Tanjung Pinang 13 Orang, Kabupaten Bintan 10 Orang, Kabupaten Lingga 3 Orang, Kabupaten Karimun 5 Orang, Kabupaten Natuna 3 Orang, dan Kabupaten Anambas 1 Orang. Dalam sambutannya Idris juga berharap semua peserta dapat mengikuti semua tahapan dalam kegiatan SKPP ini sehingga semuanya dapat lulus dan menjadi Kader Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

