Bawaslu RI Sosialisasikan Pedoman Pengelolaan Medsos & Hubungan Media Massa Kepada Bawaslu Kepri
|
Tanjungpinang – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pedoman pengelolaan media sosial di lingkungan Bawaslu dan pedoman pengelolaan hubungan media massa di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (19/04/2022) ini bertujuan untuk
Sosialisasi ini menghadirkan 2 (dua) narasumber dari Bawaslu RI yaitu Ahmad Ali Imron selaku Pranata Humas Ahli Muda Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI dan Haryo Sudrajat selaku Pranata Humas Ahli Muda Bawaslu RI.
Indrawan Susilo Prabowoadi selaku Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang secara langsung membuka kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bahwa, “Sosialisasi pengelolaan media sosial dan pengelolaan hubungan media massa sangatlah penting karena dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi acuan dalam mengelola media sosial dan mengelola hubungan dengan media massa yang baik dan benar bagi unit kerja yang membidangi kehumasan di lingkungan Bawaslu baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau”, ucap Indrawan.
Ahmad Ali Imron dalam kegiatan ini menyampaikan, “Tujuan pedoman pengelolaan hubungan media adalah menciptakan hubungan yang sinergis, harmonis, dan saling menguntungkan antara Bawaslu dengan Media Massa dalam penyelenggaraan kehumasan dan pengawasan Pemilu”, ujar Ali Imron.
Lebih lanjut, dalam Haryo Sudrajat yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan, “Dalam mengelola medsos, tidak hanya membuat konten, akan tetapi pelaksanaan pengelolaan medsos memiliki siklus yaitu perencanaan, penyiapan data, produksi, reviu & otorisasi, penyebaran konten, pemantaun, dan evaluasi”, jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat, serta jajaran staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

