Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek Pengawasan Tahapan Penyusunan Dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024

Bimtek Pengawasan Tahapan Penyusunan Dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024

Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Pemutakhiran data pemilih adalah salahsatu tahapan yang paling krusial dalam pemilu, karena ini akan menentukan hak konstitusional warga, yaitu hak untuk dapat memilih pada hari –H pemungutan suara.

Tahapan pemutakhiran data pemilih adalah tahapan yang paling panjang dalam penyelenggaraan pemilu, dalam Pemilu 2024, dimana tahapan ini berlangsung mulai 14 Oktober 2022 hingga 7 Februari 2024. Memandang proses yang panjang tersebut maka Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lakukan pemantapan jajaran dibawahnya, masyarakat umum dan para pemilik kepentingan dalam pesta demokrasi dengan mengusung tema “Pengawasan Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024” pada Sabtu, 3 Desember 2022 di Asia Link Hotel Batam.

 

 

“penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 akan berjalan lancar dengan secara intensif dan komprehensif melibatkan jajaran penyelenggara, pengawas, pemilih dan peserta Pemilu serta stakeholder lainnya”. Lebih lanjut Maryamah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan riau ini mengatakan “dengan mendeteksi sedini dan sekecil mungkin potensi pelanggaran dengan membuat daftar inventaris masalah serta memetakan potensi kerawanan maka akan dapat meminimalkan kesalahan proses dan prosedur dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu nantinya” tegas beliau dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.

Dalam kegiatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan “secara teknis bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat, apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, mereka pun berpotensial kehilangan hak pilihnya diakibatkan tidak tersedianya surat suara” ucap beliau.

Razaki Persada selaku Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Provinsi Kepulauan Riau turut hadir dalam mengisi rangkai kegiatan tertsebut, dalam kesempatan tersebut Razaki menyampaikan bahwa “tahapan persiapan yang dilakukan dalam penyusunan daftar pemilih  antara lain meliputi regulasi, sumber daya manusia, infrastruktur, dan data.

Maryamah berharap dalam rangkain Kegiatan ini diharapkan dapat lebih memberi pemahaman pada pengawas Pemilu nantinya dan dapat di aplikasikan secara berjenjang hingga ke tingkat bawah di jajaran pengawas Pemilu dan mempertegas proses pengawasan dalam penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 sehingga kerja-kerja pengawasan dapat terlaksana lebih baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Editor : Iskann

Fotografer : Dika

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle