Bimtek Penyusunan Modul Panwascam Dan Panwaslu Kelurahan/Desa Saat Pandemi Covid-19
|
Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai merancang dan menyusun modul Bimbingan Teknis Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa melalui rapat secara daring bersama Ketua Bawaslu RI dan Koordiantor Divisi SDM & Organisasi Bawaslu Provinsi se-Indonesia yang dilaksanakan pada hari Jumat (26/06/2020).
Rapat yang dimulai pada pukul 15.00 WIB itu mendengarkan pendapat dari setiap Provinsi tentang penyusunan modul yang sudah dirancang dimana ada 2 (dua) metode yaitu melalui mode daring yang disesuaikan dengan kondisi Pandemi Covid-19 ini dan metode tatap muka yang tetap memahami prosedur pada saat kondisi Pandemi Covid-19 dalam mengerjakan tugasnya oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Abhan sekaligus sebagai Koordintaor Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Republik Indonesia mengatakan bahwa, “Penyusunan ini akan disempurnakan kembali dengan beberapa tambahan yang kemudian akan di rapatkan dan disampaikan pada rapat minggu depan (jadwal belum terkonfirmasi)”, ucap Abhan.
Said Abdullah Dahlawi selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan beberapa masukan, “Dalam penyusunan modul ini, adapun beberapa hal yang saya usulkan, diantaranya yang , bimbingan teknis yang terkait Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan PTPS antara Sekretariat dan Komisioner. Kedua, pasal-pasal ketentuan pidana yang pertamaberlaku pada tingkat Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang yang harus diperhatikan. Ketiga, modul yang dapat memberikan porsi yang besar terkait teknis pengawasan yang menjadi tanggung jawab Ad Hoc seperti pengisian form A, dan alat kerja lainnya”, ujarnya.


