Bimtek Sentra Gakkumdu Bagi Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau
|
Batam, Sabtu (19/9/2020) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Bimtek Sentra Gakkumdu dengan mengundang unsur kepolisian dan kejaksaan pada masing-masing kabupaten/kota se-provinsi Kepulauan Riau. Dari unsur pengawas adalah Kordiv HPP di kabupaten/kota beserta staf yang membidangi penanganan pelanggaran.
Bimtek dilaksanakan di Asialink Hotel Batam dengan narasumber dari Tenaga Ahli Bawaslu RI Dr. Abdullah Iskandar, SH., MH, Aspidum Kejati Kepri Arip Zahrulyani, SH., MH dan Ditreskrimum Cybercrime Polda Kepri I Putu Bayu Pati, SIK., MH.
Dalam paparannya Dr. Abdullah Iskandar, SH., MH menyampaikan “Penyamaan pemahaman perlu dilakukan seperti dalam hal pemahaman fakta hokum, pemahaman ketentuan hokum, pemahaman mengenai delik pidana dan pemahaman mengenai kewenangan”, paparnya. Terkait proses penanganan pelanggaran pidana juga dijelaskan secara rinci dari penerimaan laporan sampai dengan pembahasan ketiga.
Ditreskrimum Cybercrime Polda Kepri I Putu Bayu Pati, SIK., MH dalam paparannya menyampaikan jenis-jenis barang bukti elektronik dan digital yang digunakan sebagai barang bukti.




