Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lingga Lakukan Sosialisasi

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Lingga Lakukan Sosialisasi

Lingga, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam meminimalisir pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang bertempat di Lingga Pesona Hotel pada Selasa (06/09/2022).

Zamroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga dalam sambutannya menyampaikan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Lingga karena berkenan hadir untuk memberi arahan kepada para peserta,” ucapnya.

Zamroni banyak menjelaskan tentang keikutsertaan ASN dan Kepala Desa dalam Pemilu 2024. Dalam Undang-Undang Desa, Kades dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Meski Bawaslu sendiri sulit dalam pengawasannya, Bawaslu membutuhkan bukti yang cukup untuk menyebut seorang Kepala Desa terlibat politik, diantaranya bukti SK kepegurusan.

“Ditambah kewenangan kami terbatas, karena itu jatuhnya jadi pelanggaran terhadap undang-undang lainnya, kami hanya bisa merekomendasikan jika seorang Kepala Desa terlibat dalam kepengurusan partai ke Bupati sebagai pembina Kepala Desa”, ujarnya.

Pada kesempatan itu, Zamroni juga mengingatkan ASN, TNI-Polri tidak ikut serta dalam politik praktis dengan upaya tendensi yang mengarah pada peserta pemilu tertentu yang justru dapat menimbulkan pelanggaran dan merugikan diri sendiri.

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000,- bagi ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota BPD yang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye,” tutur Zamroni.

Turut hadir dalam sosialisasi antara lain Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy, Anggota Bawaslu Lingga, Fidya Asrina dan Ardhi Auliya, Para Camat, Kepala Sekolah, TNI-Polri dan beberapa Kades di Kabupaten Lingga.

      Penulis: Alwendi Saputra Fotografer: Benny Ermawan  
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle