Lompat ke isi utama

Berita

Diseminasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Kepada KPU Kab/Kota Se-Kepri

Diseminasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Kepada KPU Kab/Kota Se-Kepri

Tanjungpinang - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Antisipasi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau di Grand I Hotel Batam, pada hari Selasa (27/9/2022).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, dalam kesempatannya menyampaikan terkait penanganan pelanggaran administrasi pemilu mulai dari obyek dugaan, sumber penanganan, hingga teknis penyelesaiannya.

"Obyek dugaan pelanggaran administrasi pemilu terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pelanggaran administrasi pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terkait sumber penanganan dapat dari Temuan Pengawas atau Laporan Masyarakat", ujarnya. Lebih lanjut, Indrawan juga menjelaskan terkait mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu dan administrasi pemilu TSM mulai dari pelaporan, putusan, hingga koreksi putusan dihadapan Para Peserta yang dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri.

Sebagai penutup, Indrawan menyampaikan pentingnya informasi, komunikasi, dan koordinasi antar sesama penyelenggara pemilu di Provinsi Kepri guna menghasilkan pemilu yang demokratis dan berkualitas sesuai dengan amanah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu.

Editor : Afandi

Fotografer : KPU Prov. Kepri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle