Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Terbatas Implementasi Regulasi Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Diskusi Terbatas Implementasi Regulasi Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Tanjungpinang – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan implementasi regulasi verifikasi partai politik Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring pada hari Rabu (31/08/2024).

Kegiatan ini adalah sebagai bagian dari proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam tahapan verifikasi pendaftaran dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH selaku Kooordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu  Arison, SH selaku Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau dan Mohammad Aditiyan Nugroho selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI.

Indrawan menyampaikan bahwa, “Sebagaimana diketahui proses hari ini berlangsung dan ada posisi melakukan kegiatan vermin bagian pertama dan tentu Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melaksanakan proses pengawasan setidaknya dari tanggal 16 Agustus 2022 pada saatnya dimulai vermin dan nanti sampai berakhirnya proses vermin pada bagian pertama”, ujarnya.

Lebih lanjut Indrawan mengatakan, “Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya akan langsung berhadapan dengan situasi di lapangan bersama-sama dengan KPU Kabupaten/Kota dan melihat keakuratan data hasil keakuratan vermin dengan  kondisi di lapangan”, lanjutnya.

Indrawan juga menyampaikan akan melakukan kajian analisa terhadap apa-apa saja yang dihasilkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, “Bawaslu Provinsi akan merumuskan apa yang akan dilakukan vermin kedua (perbaikan) sehingga kemudian dari kondisi vermin pertama ini bisa memformulasikan dan kemudian merumuskan bersama-sama dan menjadi satu gerakan yang seragam khususnya di Provinsi Kepulauan Riau dalam menghadapi vermin kedua, karena disitu akan ada tahapan yang krusial misalnya klarifikasi terhadap secara langsung yang dilakukan oleh KPU”, jelasnya.

“Pengawasan verfak yang dilakukan benar-benar menghasilkan suatu proses verfak yang sebenar-benarnya sehingga kemudian partai politik calon peserta pemilu yang salah satu bagiannya ada di Provinsi Kepulauan Riau dan 7 (tujuh) Kabupaten/Kota ini benar-benar menghasilkan data seakurat mungkin sehingga bisa dihasilkan proses verifikasi pendaftaran ini dengan sejelas-jelasnya”, terang Indrawan.

“Ini sangat penting dalam rangka nanti bisa menghasilkan bahwa peserta Pemilu tahun 2024 adalah memang partai politik yang memiliki syarat administrasi dan keanggotaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu dengan baik”, tutupnya.

Sementara itu dalam kegiatan ini Aditiyan menyampaikan catatan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terkait deteksi awal potensi sengketa, ruang lingkup Berita Acara sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan ruang lingkup Berita Acara sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Aditiyan juga mengatakan bahwa, “Berita Acara merupakan keputusan sepanjang memiliki karakteristik suatu penetapan tertulis yaitu, konkret, individual, dan final”, ujarnya.

Arison juga menambahkan beberapa hal, diantaranya rincian program dan jadwal kegiatan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tata cara verifikasi administrasi, dan tata cara verifikasi administrasi perbaikan.

“Langkah pertama yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dalam verifikasi administrasi perbaikan terhadap keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu yaitu KPU Kabupaten/ Kota menerima dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan partai politik calon peserta Pemilu dari KPU yang meliputi daftar nama anggota partai politik yang tercantum di dalam SIPOL, KTA dan KTP-el atau KK, daftar nama anggota partai politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam SIPOL”, ujarnya.


         
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle