Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Kepri Gelar Rakor Persiapan Penanganan Pelanggaran
|
Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat koordinasi Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran berserta Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada hari Rabu, 05 Oktober 2022 ini digelar bertujuan untuk menghadapi persiapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 yang akan datang.
Anggota Bawaslu RI Bapak Puadi selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi didampingi oleh tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar Baetal membuka acara tersebut.
Dalam sambutannya Puadi mengatakan bahwa Penanganan Pelanggaran ini merupakan jantung sekaligus ujung tombaknya Bawaslu dalam melakukan penegakan keadilan pemilu yang merupakan rohnya penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran harus memahami dan menguasai betul regulasi terkait penanganan pelanggaran. Sehingga diharapkan kepada seluruh peserta yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan rakor ini dengan maksimal. “Tantangan yang akan kita hadapi kedepan dengan beririsannya tahapan pemilu dan pemilihan lebih berat dibandingkan dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan pada tahun-tahun sebelumnya”, ucap beliau.
Hal senada juga disampaikan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar Baetal bahwa Bawaslu harus mempersiapkan diri untuk menghadapi potensi-potensi pelanggaran dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan berpotensi mengganggu integritas dan keadilan pemilu.

“Pemilu serentak 2024 merupakan agenda electoral yang paling rumit serta sangat kompleks disepanjang sejara Pemilu di Indonesia”, ucap beliau. Lebih lanjut Beliau mengatakan, selain melaksanakan tugas pencegahan, penindakan dan sengketa proses Bawaslu juga memiliki keunikan tersendiri. Hal ini dapat dilihat dari kewenangan yang dimilikinya dengan menjalankan tiga fungsi kekuasaan yaitu eksekutif, legislative dan judikatif.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati mempertegas bahwa sentra gakkumdu sangat berperan penting dalam penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024. Oleh karena itu diperlukan adanya sinergitas serta terbangunnya koordinasi yang baik dengan seluruh personil Sentra Gakkumdu dalam rangka memudahkan kerja-kerja Bawaslu dalam melakukan penegakan keadilan pemilu. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh peserta yang dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau untuk segera mempersiapkan sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan Sentra Gakkumdu agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Iskann
Fotografer : Iskann