Hadapi Tantangan Geografis, Bawaslu Kepri Perkuat Strategi Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Tanjungpinang, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mendorong jajaran pengawas pemilu untuk memperkuat strategi penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kepulauan, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas secara daring melalui platform Zoom, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Wilayah Kepulauan, antara Kepastian Hukum dan Tantangan Geografis” tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dalam melaksanakan tugas dan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi berjudul “Strategi Penyelesaian Sengketa Pemilu di Daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal): Antara Kepastian Hukum dan Tantangan Geografis.”
Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu harus tetap berlandaskan pada kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, serta proses yang cepat dan sederhana.
“Penyelesaian sengketa harus memberikan kepastian hukum dengan menerapkan aturan secara jelas, mengedepankan keadilan dan tidak memihak, serta memastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, karakteristik wilayah 3T, khususnya daerah kepulauan, menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa. Tantangan tersebut antara lain keterbatasan akses transportasi dan infrastruktur, kondisi jaringan komunikasi yang belum stabil atau belum tersedia di sejumlah wilayah, serta keterbatasan jumlah dan kapasitas sumber daya manusia.
Kondisi geografis tersebut, lanjut Febriadinata, berpotensi memengaruhi kecepatan penanganan sengketa, kelengkapan dokumentasi, hingga koordinasi antarpihak. Oleh karena itu, jajaran pengawas perlu memiliki strategi yang adaptif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi dan digitalisasi proses kerja. Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan sumber daya lokal, serta peningkatan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak juga menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penyelesaian sengketa di wilayah kepulauan.
“Karakteristik geografis tidak boleh menjadi penghambat dalam menjalankan kewenangan. Kita harus mampu beradaptasi dengan kondisi di lapangan tanpa mengesampingkan prinsip dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan semakin siap menghadapi potensi sengketa proses Pemilu dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, serta proses penyelesaian yang cepat dan sederhana.
Penguatan kapasitas jajaran pengawas, dokumentasi pengawasan yang baik, respons yang cepat, pemanfaatan teknologi, serta koordinasi lintas pihak menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa proses Pemilu tetap berjalan secara optimal, termasuk di tengah tantangan geografis wilayah kepulauan.
Penulis Jauza Hutri
Foto, Editor by Humas/AC
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas