Memperluas akses informasi, menguatkan hak masyarakat: bawaslu kepri siap hadapi monev keterbukaan informasi tahun 2026
|
Tanjungpinang — Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memperkuat kesiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Penguatan tersebut dilakukan melalui keikutsertaan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kepri, Dr. Rosnawati, M.A., bersama Kepala Bagian yang membidangi data dan informasi, Ridwan, S.H., dalam Kick-Off dan Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi E-Monev Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau dan Klik PPID sebagai sarana pendukung pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Kegiatan dibuka oleh Lucky Zaiman, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi mengenai pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Alfian Zainal dan Encik Amrizal dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pemaparannya, disampaikan sejumlah perubahan dalam pelaksanaan Monev 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satunya terdapat pada mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang pada tahun ini dilakukan melalui aplikasi E-Monev Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Aplikasi tersebut menjadi sarana bagi badan publik untuk melakukan registrasi akun dan mengisi kuesioner sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 merupakan evaluasi terhadap kinerja badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan menggunakan sumber data tahun 2025. Tahapan evaluasi meliputi persiapan dan sosialisasi, distribusi serta pengisian SAQ, penilaian oleh tim verifikator, klarifikasi dan sanggah, presentasi dan/atau visitasi, hingga pleno hasil penilaian.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, pengisian SAQ oleh badan publik berlangsung pada 1–22 September 2026. Selanjutnya, penilaian SAQ oleh tim verifikator dilaksanakan pada 23 September–31 Oktober 2026.
Hasil sementara SAQ dijadwalkan diumumkan pada 1–2 November 2026, kemudian dilanjutkan dengan masa sanggah pada 2–4 November 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, badan publik juga diingatkan mengenai pentingnya kesiapan pengelolaan informasi publik, termasuk memastikan website aktif, subdomain PPID, serta akses layanan informasi tersedia dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Setiap jawaban dalam SAQ yang berkaitan dengan informasi publik juga harus dilengkapi bukti dukung. Bukti tersebut dapat berupa tautan website, tangkapan layar, maupun dokumen dalam format PDF.
Keikutsertaan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran dalam menghadapi pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Pemanfaatan aplikasi E-Monev dan Klik PPID diharapkan dapat mendukung pengelolaan serta pelayanan informasi publik yang semakin transparan, akuntabel, terukur, dan mudah diakses masyarakat.
Selain meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme Monev, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Bawaslu Kepri untuk memperkuat koordinasi internal dalam memastikan kesiapan pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan sesuai tahapan serta ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.
Foto & Penulis Raden Deny Lesm
Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas