Lompat ke isi utama

Berita

Idris : Bawaslu Lakukan Pengawasan Sejak Dini Terkait Proses Pemutakhiran Data & DPB

Idris : Bawaslu Lakukan Pengawasan Sejak Dini Terkait Proses Pemutakhiran Data & DPB

Tanjungpinang (09/03/2022) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (rakor) pengawasan penyusunan pemutakhiran data dan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bersama dengan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. 

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris, S.Th.I dalam sambutan dan arahannya menyampaikan “Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Bawaslu melakukan pengawasan dan menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan, maka Bawaslu perlu untuk melaksanakan pengawasan sejak dini pada setiap proses pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan”, ucapnya.

Idris juga menambahkan bahwa “Kegiatan rakor pengawasan ini dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya dengan memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPB secara regular dalam rapat koordinasi yang hasilnya dituangkan dalam berita acara”, tambah Idris.

Pemutakhiran DPB bertujuan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar didaftar pemilih, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA), dan memperbaharui elemen data pemilih secara berkelanjutan seperti penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle