Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan Tata Cara Penyusunan LAKIP Bawaslu Anambas

Kegiatan Tata Cara Penyusunan LAKIP Bawaslu Anambas

Tarempa – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu (07/09/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang cara penyusunan LAKIP di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dan dihadiri oleh Anggota, Koordinator Sekretariat, dan seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Acara ini di buka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, M Anuar Nasution, S.IP yang dalam sambutannya menyampaikan, “Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas belum diwajibkan membuat SAKIP dan LAKIP dikarenakan kita belum Satker, akan tetapi kita tidak tahu kedepannya, mari kita doakan bersama agar Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi Satker sehingga ilmu yang kita dapat dari kegitan ini bisa diterapkan untuk penyusunan SAKIP dan LAKIP ke depannya”, ucapnya.

Kegitan ini mengundang narasumber dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Staf Analis Keuangan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dwi Suharani Rajaguguk, SE dan Bambang Rufiantino, S.Sos.

Dwi dalam paparannya menyampaikan, “SAKIP merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan dalam rangka pertanggung jawaban kinerja instansi”, ujarnya.

Sedangkan Bambang menyampaikan bahwa, “LAKIP merupakan produk akhir dari SAKIP yang disusun berdasarkan kinerja tahunanan instansi pemerintah dan merupakan bahan evaluasi pemerintah kepada suatu instansi dimana capaian kinerjanya dilihat dari pelaksaaan program dan kegitan”, tuturnya.


toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle