Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Lakukan Supervisi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Ketua Bawaslu Provinsi Kepri Lakukan Supervisi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Batam (30/06/2020) - Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene, SH., MH melakukan supervisi verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kota Batam bersama Anggota Bawaslu Kota Batam Kordiv Penindakan dan Kordiv Pengawasan. Supervisi dilakukan pada Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa dan Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.

Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan verfak terhadap dukungan calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan dimulai pada tanggal 24 Juni 2020 dan akan dilakukan selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS.

Untuk Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 6 kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak tahun 2020. Dimana Kota Batam dan Kabupaten Anambas yang terdapat calon perseorangan. Untuk Kota Batam hanya satu pasangan calon yakni Rian Ernest dan Yusiana Guru Singa.

Muhammad Sjahri mengingatkan kepada Panwascam Nongsa dan Panwascam Sekupang agar tetap melakukan pengawasan pada setiap tahapan dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentunya dengan mengutamakan aspek pencegahan dan dalam melakukan pengawasan tetap menjalankan protokol kesehatan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle