Matangkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi 2026, Perkuat Informasi Publik Yang Transparan Dan Mudah Diakses Masyarakat
|
TANJUNGPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memperkuat kesiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dengan menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2026). Langkah tersebut diarahkan tidak hanya untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi publik yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting itu menjadi forum untuk menyamakan pemahaman sekaligus mematangkan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan penilaian keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi dipandang sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel. Melalui Monev, pengelolaan informasi publik dapat dievaluasi sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembenahan agar layanan informasi semakin berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kepri membahas sejumlah aspek persiapan, mulai dari mekanisme Monev, indikator penilaian, self-assessment, pembagian penanggung jawab setiap indikator, penyusunan timeline, hingga inventarisasi dokumen pendukung. Kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta unit kerja pendukung juga menjadi perhatian.
Kualitas informasi yang disampaikan kepada publik turut menjadi fokus pembahasan. Informasi mengenai profil lembaga, program dan kegiatan strategis, pengadaan barang dan jasa, informasi keuangan, Daftar Informasi Publik, hingga informasi yang dikecualikan perlu dikelola dan disajikan sesuai ketentuan.
Selain itu, aspek digitalisasi menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan informasi. Media sosial dan teknologi informasi didorong untuk dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana penyebaran informasi, interaksi, dan pelayanan kepada masyarakat yang komunikatif, efektif, inovatif, serta bertanggung jawab.
Dari sisi pelayanan, Bawaslu juga memastikan masyarakat memiliki akses yang jelas dalam mengajukan permohonan informasi. Prosedur permohonan, mekanisme pengaduan, register layanan, serta dokumentasi jawaban PPID, baik terhadap permohonan yang diterima maupun ditolak, perlu tersedia dan tertata sehingga setiap layanan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sesi diskusi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan sejumlah kendala yang masih dihadapi, di antaranya pemenuhan sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas, kesiapan website, kelengkapan dokumen pendukung, pengelolaan dokumen yang dikecualikan, hingga keterbatasan dukungan anggaran.
Menanggapi berbagai kendala tersebut, Bawaslu Kepri menekankan pentingnya memastikan setiap jawaban dalam instrumen penilaian didukung data dan dokumen yang relevan, terbaru, serta dapat diverifikasi. Keselarasan antara jawaban dan dokumen pendukung menjadi hal penting untuk menghindari ketidaksesuaian pada tahap verifikasi.
Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta segera mengidentifikasi kekurangan dan menyampaikan kendala yang belum dapat diselesaikan kepada Bawaslu Provinsi. Koordinasi lebih awal diharapkan dapat menghasilkan solusi sebelum batas waktu pengisian instrumen berakhir.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kepri akan membuka ruang konsultasi dan diskusi secara berkala bagi admin Bawaslu Kabupaten/Kota selama proses pengisian instrumen berlangsung. Forum tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kendala sekaligus memastikan kesiapan seluruh jajaran.
Lebih dari sekadar menghadapi penilaian, Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 dimanfaatkan Bawaslu Kepri sebagai momentum untuk membenahi tata kelola informasi di setiap satuan kerja. Data yang belum tersedia akan dilengkapi, sementara dokumen yang belum tertata dan terdokumentasi dengan baik akan dibenahi.
Upaya tersebut diharapkan bermuara pada layanan informasi publik yang semakin terbuka dan berkualitas. Dengan informasi yang mudah diperoleh, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk mengetahui kinerja lembaga, berpartisipasi, serta turut melakukan pengawasan.
Bawaslu Kepri menargetkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau dapat memenuhi indikator penilaian secara optimal sekaligus mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan.
Penulis Annisa Myindra Reskia
Foto & Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas