Lompat ke isi utama

Berita

Penandatanganan MoU Bersama 3 Perguruan Tinggi di Tanjungpinang

Penandatanganan MoU Bersama 3 Perguruan Tinggi di Tanjungpinang

Tanjungpinang (25/06/2020) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersama 3 (tiga) perguruan tinggi yang ada di Tanjungpinang menandatangani nota kesepahaman (Mou) tentang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 di kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Ketiga perguruan tinggi yang menandatangani MoU adalah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Sekolah tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul ‘Ulum Tanjungpinang, dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Tanjungpinang.

Muhammad Sjahri Papene, SH., MH selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dalam sambutan dan pengarahannya “Hari ini kita menandatangani MoU yang telah diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pengawasan partisipatif dan inilah ikhtiar kami Bawaslu dalam menjalankan amanah perundang-undangan sehingga nantinya diharapkan bisa memberikan suatu warisan saat ini  maupun nanti yang mana Bawaslu dan perguruan tinggi telah menjalin kerjasama dimana perguruan tinggi sebagai agen perubahan, penelitian dan riset yang semua itu akan membawa kemajuan bagi Bawaslu khususnya pengawasan Pemilu”, ucap Sjahri.

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Dr. Muhammad Faisal, M.Ag dalam sambutannya mengatakan, “Kami berharap dan berdoa didalam pandemi Covid-19 kita tetap sehat-sehat saja dan tetap semangat dalam menyambut Pilkada Tahun 2020. MoU ini kami anggap sebagai pintu awal dari kegiatan yang bersifat kepemiluan dan kami berharap untuk selanjutnya dapat bekerjasama lebih erat lagi dan tentu saja tetap memperhatikan kondisi pandemi yang sedang terjadi”, ujarnya.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik Tanjungpinang, Endri Sanopaka, S.Sos., MPM dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa, “Alhamdulillah kegiatan yang bersifat kepemiluan bersama Bawaslu telah dilaksanakan dengan baik yang mana sebelumnya saya juga telah terlibat di dalam Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) melalui daring via aplikasi zoom. Dan MoU ini adalah kelanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan Bawaslu yang mana sistem pengawasan partisipatif rencananya akan disematkan di dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa dan mahasiswi Stisipol di Kabupaten Kepulauan Anambas, namun oleh karena pandemi Covid-19 maka dibatalkan atau ditunda. Namun justru hal ini menjadi berkah karena para mahasiswa dan mahasiswi kami yang saat ini dirumah masing-masing bisa melaksanakan KKN yang bertema ketahanan pangan dengan disematkan menjadi agen pengawas partisipatif”, ungkap Endri.

Ketua Sekolah tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul ‘Ulum Tanjungpinang, Drs. H. Amir Husin, MM dalam sambutannya mengatakan, “Dengan kata sepakat Insya Allah kita akan melaksanakan pengawasan partisipatif Pemilu. Sedikit mengulas, STAI  Miftahul ‘Ulum Tanjungpinang dari dulu sejak masih bergabung bersama dengan Provinsi Riau, kita sudah terlibat didalam pengawasan Pemilu. KKN kami disaat pandemi ini tersebar di beberapa daerah di Kepulauan Riau di Kabupaten Kepulauan Anambas, di Kota Tanjungpinang dan di Kota Tanjungpinang dan sedang berjalan saat ini. Dengan ini kita bisa memaksimalkan pengawasan partisipatif dengan menyematkan didalam KKN tersebut”, ucap Amir.

Penandatangan MoU ini juga dihadiri oleh Idris, S.Th.I selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Said Abdullah Dahlawi, ST selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Yessi Yunius, SE., M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kepulauan Riau, beserta jajaran pejabat struktural Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan penandatanganan ini diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan 3 (tiga) perguruan tinggi.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle