PENGAWASAN PENYERAHAN PERBAIKAN PERSYARATAN CALON DPD DAN BAKAL CALON DPRD PROVINSI KEPULAUAN RIAU
|
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau – Berdasarkan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, telah ditetapkan masa Penyerahan Perbaikan Persyaratan Calon Anggota DPD dan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dilakukan pada tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, maka berdasarkan tugas dan kewenangannya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pencegahan adanya pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta melaksanakan pengawasan terhadap proses Penyerahan Perbaikan Persyaratan Calon Anggota DPD dan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau.
12. PENGAWASAN PENYERAHAN PERBAIKAN PERSYARATAN CALON DPD DAN BAKAL CALON DPRD PROVINSI KEPULAUAN RIAU PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024