Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat keterbukaan informasi, Bawaslu kepri tingkatkan pemahaman standar layanan PPID Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas

 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Rosnawati menyampaikan materi bertajuk “Pengelolaan Layanan dan Standar Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu”.

 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Rosnawati menyampaikan materi bertajuk “Pengelolaan Layanan dan Standar Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu”.

Anambas – Pelayanan informasi publik yang transparan dan mudah diakses menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. Untuk memperkuat kualitas layanan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, Rosnawati menyampaikan materi bertajuk “Pengelolaan Layanan dan Standar Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu”.

Dalam pemaparannya, Rosnawati menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik yang tertib, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan. Pengelolaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga bagaimana informasi diklasifikasikan, didokumentasikan, diperbarui, dan disediakan agar dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan informasi berjalan dengan baik. Tanggung jawab tersebut mencakup penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan dokumen, penyediaan informasi, hingga penanganan permohonan informasi dan keberatan. Pengelolaan yang baik diperlukan agar informasi tersedia secara akurat, prosedur pelayanan jelas, dan setiap permohonan dapat ditangani secara bertanggung jawab.

Rosnawati juga menguraikan prinsip-prinsip yang perlu diterapkan dalam pelayanan informasi publik, meliputi transparansi, akuntabilitas, kecepatan dan ketepatan waktu, akurasi, pelayanan tanpa diskriminasi, inklusivitas, serta profesionalitas. Prinsip tersebut perlu diwujudkan melalui standar pelayanan yang jelas, mulai dari persyaratan dan prosedur permohonan, jangka waktu penyelesaian, biaya, hingga produk layanan yang diberikan kepada pemohon.

Selain itu, pengelolaan informasi perlu memperhatikan klasifikasi informasi publik yang terdiri atas informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Informasi publik pada dasarnya terbuka, sedangkan pengecualian harus didasarkan pada ketentuan dan melalui pengujian konsekuensi sesuai prosedur. Pemahaman terhadap klasifikasi tersebut penting agar keterbukaan informasi tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

 

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, pemanfaatan teknologi digital juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat. Penyediaan informasi melalui kanal resmi, pengelolaan permohonan secara tertib, serta dokumentasi tindak lanjut dapat membantu masyarakat memperoleh informasi dengan lebih mudah. Upaya tersebut perlu didukung oleh koordinasi, kompetensi petugas, sarana dan prasarana yang memadai, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kepri mendorong penguatan pengelolaan dan standar pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. Penerapan layanan yang transparan, responsif, akurat, dan akuntabel diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.//

Penulis Annisa Myindra Reskia 
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle