Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat pelayanan ppid : Rosnawati dorong layanan informasi publik yang mudah di akses masyarakat

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., saat menyampaikan materi tentang optimalisasi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang pada Senin (28/10/2026).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., saat menyampaikan materi tentang optimalisasi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang pada Senin (28/10/2026).

Tanjungpinang - Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik tidak hanya dibangun melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan, tetapi juga melalui pelayanan informasi yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi salah satu penekanan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., saat menyampaikan materi tentang optimalisasi pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang pada Senin (28/10/2026).

Dalam pemaparan bertajuk “Optimalisasi Pelayanan PPID Menuju Pengelolaan Informasi Publik yang Akuntabel” tersebut, Rosnawati menekankan bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat harus menjadi komitmen setiap jajaran Bawaslu. Menurutnya, optimalisasi pelayanan tidak akan berjalan maksimal tanpa dedikasi dan kesungguhan dalam menjalankan tugas

Beliau menegaskan bahwa pelayanan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, pelayanan PPID merupakan bentuk tanggung jawab badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap lembaga.

Rosnawati menjelaskan, pelayanan PPID yang berkualitas perlu mengedepankan enam prinsip utama, yakni mudah, cepat, akurat, transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Prinsip tersebut harus tercermin dalam pengelolaan informasi maupun pelayanan permohonan informasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan melalui prosedur yang jelas dan sesuai ketentuan.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan informasi yang tertib dan selalu diperbarui. Informasi yang tersebar, data yang tidak konsisten, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal dapat menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan. Karena itu, penguatan pengelolaan informasi perlu dilakukan melalui pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), dokumentasi yang baik, dan pemanfaatan kanal informasi resmi.

Selain memberikan pelayanan ketika masyarakat mengajukan permohonan, badan publik juga perlu mendorong keterbukaan informasi secara proaktif. Penyediaan informasi melalui situs resmi, portal PPID, dan media sosial dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi yang telah tersedia tanpa harus selalu mengajukan permohonan.

Bagi Rosnawati, upaya tersebut perlu didukung oleh komitmen seluruh jajaran, pembagian tugas yang jelas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta evaluasi pelayanan secara berkala. Sistem dan teknologi yang baik perlu diimbangi dengan kesungguhan setiap individu dalam memastikan informasi dikelola secara benar dan pelayanan diberikan secara bertanggung jawab.

Melalui penyampaian materi ini, Bawaslu Kepri mendorong penguatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu, termasuk Bawaslu Kota Tanjungpinang. Pelayanan yang terbuka, responsif, dan akuntabel diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Keterbukaan informasi bukan hanya tentang menyediakan data, tetapi juga tentang bagaimana badan publik menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Dengan dedikasi dan komitmen yang nyata, pelayanan PPID diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat

Penulis Annisa Myindra Reskia 
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle