Rosnawati : Tekankan profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam penanganan pelanggaran pemilu
|
Karimun, 22 Oktober 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam penanganan pelanggaran pemilu sebagai upaya menjaga keadilan serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., dalam pemaparan materi bertajuk “Penanganan Pelanggaran yang Profesional, Berintegritas, dan Transparan” di Karimun, Kamis (22/10/2026).
Dalam pemaparannya, Rosnawati menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran pemilu tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk menjaga marwah demokrasi. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara adil, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penanganan pelanggaran yang tidak dilaksanakan secara profesional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik sosial, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, setiap tahapan penanganan harus mengedepankan kepastian prosedur, kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.
“Profesionalitas dan integritas menjadi fondasi utama dalam penanganan pelanggaran. Setiap proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan, bebas dari konflik kepentingan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kelembagaan,” demikian penekanan dalam materi yang disampaikan.
Selain itu, Rosnawati menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Pelaporan merupakan salah satu pilar dalam menjaga integritas pemilu, memastikan keadilan proses, serta mendorong pertanggungjawaban terhadap setiap tindakan yang diduga melanggar ketentuan.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran harus memenuhi persyaratan formal dan materiil. Persyaratan formal meliputi identitas dan alamat pelapor, pihak terlapor, serta ketentuan waktu penyampaian laporan. Sementara itu, persyaratan materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian peristiwa dugaan pelanggaran, serta bukti pendukung.
Penanganan pelanggaran juga menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan waktu penanganan, perbedaan penafsiran terhadap regulasi, kendala pembuktian, ketidakkooperatifan saksi, serta kesulitan dalam melakukan verifikasi bukti digital. Kondisi tersebut membutuhkan penguatan kapasitas sumber daya manusia, standardisasi prosedur, dan koordinasi yang lebih efektif antarlembaga.
Koordinasi melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat penegakan hukum pemilu secara terpadu. Kesamaan pemahaman terhadap regulasi dan komunikasi yang efektif diperlukan agar proses penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Lebih lanjut, penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu perlu dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kemampuan teknis penanganan pelanggaran, analisis regulasi kepemiluan, serta sinkronisasi program dan kegiatan penanganan pelanggaran pada setiap jenjang kelembagaan.
Melalui penguatan prinsip profesionalitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas, Bawaslu diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran sekaligus menjaga legitimasi penyelenggaraan pemilu.
Penanganan pelanggaran yang berkeadilan membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pengawasan yang adaptif dan berintegritas, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi diharapkan terus terjaga.//
Penulis Afhendo Hermawan
Foto, Editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas