Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat tatakelola serta berikan apresiasi terhadap pengelolaan jdih bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu Kepri dorong layanan hukum yang informatif dan terintegrasi

jdih

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata secara resmi membuka dan memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Diseminasi Produk Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang digelar pada Rabu (26/8/2026).

Tanjungpinang, - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan hukum dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Penguatan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Diseminasi Produk Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang digelar pada Rabu (26/8/2026).

Mengusung tema “Mewujudkan JDIH Bawaslu yang Informatif dan Terintegrasi”, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong pengelolaan produk hukum yang lebih efektif, tertib, mudah diakses, serta mampu menyajikan informasi hukum yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau itu diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat, Kasubbag, serta staf pengelola JDIH se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Febriadinata, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam kesempatan tersebut, Febriadinata sekaligus memberikan paparan dan arahan mengenai penguatan pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu.

Febriadinata menekankan bahwa JDIH merupakan sarana penting dalam mendukung keterbukaan informasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses produk hukum Bawaslu. Pengelolaan JDIH mencakup proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, hingga pendayagunaan dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pengelolaan JDIH yang baik tidak hanya mendukung kebutuhan internal kelembagaan, tetapi juga berperan dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan literasi hukum masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama lintas divisi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik, informasi hukum yang disampaikan diharapkan lebih akurat, terpadu, dan berkualitas.

Dalam pengelolaannya, JDIH perlu mengedepankan keterbukaan informasi dengan tetap memperhatikan data atau dokumen yang dikecualikan. Dokumen hukum harus disajikan secara jelas, mudah dipahami, dan menarik, serta melalui proses penyaringan terhadap informasi sensitif sebelum dipublikasikan.

Selain itu, inventarisasi, pemutakhiran, dan digitalisasi dokumen perlu dilakukan secara berkala agar dokumen hukum lebih aman dan tertata. Strategi publikasi yang kreatif juga dinilai penting untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengakses layanan JDIH Bawaslu.

Salah satu inovasi yang dapat meningkatkan aksesibilitas JDIH adalah penyediaan barcode atau QR Code yang terhubung langsung dengan layanan JDIH. Inovasi tersebut dapat memudahkan masyarakat mengakses dokumen dan informasi hukum secara cepat, praktis, dan transparan, sekaligus memperluas jangkauan layanan informasi hukum Bawaslu.

Selain menjadi forum penguatan pengelolaan JDIH, kegiatan tersebut juga diisi dengan penganugerahan JDIH Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota atas komitmen dan kinerja dalam mengelola JDIH.

Penganugerahan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan, publikasi, dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Rosnawati menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH memiliki keterkaitan erat dengan akuntabilitas kelembagaan dan upaya membangun serta mempertahankan kepercayaan publik.

Menurut Rosnawati, JDIH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pendokumentasian produk hukum, tetapi juga menjadi salah satu wadah keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Melalui JDIH yang informatif, transparan, dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi hukum yang jelas sekaligus memahami kinerja dan pelaksanaan tugas Bawaslu.

Rosnawati juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk terus menunjukkan kinerja yang baik serta mengawal setiap proses kelembagaan agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Ia menegaskan, apresiasi yang diberikan melalui JDIH Award 2026 tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga bagian dari komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Sebagai penutup, Rosnawati menyampaikan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan Bawaslu yang semakin terbuka, akuntabel, dan terpercaya. Seluruh jajaran Bawaslu diharapkan terus berkomitmen mengembangkan pengelolaan JDIH agar mampu memberikan manfaat nyata bagi lembaga maupun masyarakat.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau diharapkan semakin optimal, informatif, terintegrasi, dan mudah diakses. Dengan demikian, JDIH dapat semakin kuat mendukung keterbukaan informasi hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Penulis Alya Jauza Hutri
Editor dan Foto by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle