Persiapan Hadapi Sengketa, Bawaslu Kepri Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Proses
|
Batam – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Berdasarkan ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Pasal 468 (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
Sosialisasi Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan menjadi tema pada kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tersebut, hadir sebagai peserta dari KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, Partai Politik dan Media pada Selasa, 29 November 2022 di Swiss Belhotel Harbour Bay Batam.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi yang akrap di sapa Said ini dalam sambutannya mengatakan “kegiatan yang kita laksanakan ini adalah upaya untuk mensosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada peserta Pemilu, perlu adanya persamaan persepsi antara penyelenggara dan peserta Pemilu dalam meyelesaikan sengketa proses pemilu” ujarnya sekaligus membuka acara tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan ”ketentuan mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, KPU dan Partai Politik yang akan menjadi para pihak nantinya dalam sengketa tersebut perlu memahami bagaimana tata cara, prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikannya” tuturnya sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan tersebut.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2017-2022 Abhan, pada kesempatan tersebut terundang sebagai narasumber menjelaskan mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses Pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 secara daring, sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Danan Priambada menjelaskan tentang manajemen perkara dan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN.
Editor : Iskann
Fotografer : Iskann