Persiapan Memasuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Kepri Undang KPU dalam Rakor Persiapan Kampanye
|
Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Umum bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Mariyamah meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau agar mengikuti serta memahami materi yang disampaikan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau karena hal ini sangat penting dalam menghadapi tahapan kampanye dan di Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi selaku narasumber pada kegiatan rapat ini, menyampaikan bahwa terdapat aturan tambahan mengenai Pemilu 2024 dengan diterbitkannya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. “Dalam PKPU tersebut diantaranya memuat bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu”, jelas Indrawan.
Adapun dalam sesi materi ini Indrawan menyampaikan bahwa pendaftaran pelaksanaan kampanye Pemilu menggunakan formulir Model-Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pendaftaran ini ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian.
.jpeg)
Dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, kegiatan ini dharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam bagi staf Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau terkait mekanisme pada Tahapan Kampanye sesuai PKPU.
Editor : Sarah
Fotografer : Tika / Sarah