Lompat ke isi utama

Berita

Realisasi Pembuatan Buku, Bawaslu Kepri Review Karya Tulis Bawaslu Kabupaten/Kota

Realisasi Pembuatan Buku, Bawaslu Kepri Review Karya Tulis Bawaslu Kabupaten/Kota

Dalam kegiatan daring yang membahas satu per satu karya tulis hukum Koordinator Divisi Hukum/HPPS dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau turut hadir sebagai reviewer  adalah Dr. Sumardin, M.Si dari Universitas Ibnu Sina Batam dan Dr. Adji Suradji Muhammad, M.Si dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Dari 10 (sepuluh) topik penulisan karya tulis hukum yang ditentukan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Hukum/HPPS dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau kemudian memilih satu tema per Kabupaten/Kota untuk kemudian dijadikan bahan tulisan karya tulisnya. Pada kesempatan ini, masing-masing diminta untuk memaparkan karya tulis hukum terkait netralitas ASN/TNI/POLRI, kajian hukum paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran serta topik-topik lainnya yang sudah dipilih.

Terkait dengan karya tulis hukum yang telah dibuat Koordinator Divisi Hukum/HPPS dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Dr. Sumardin, M.Si mengapresiasi tulisan yang telah dibuat ditengah padatnya jadwal pengawasan yang dilakukan. Dalam reviewnya, Sumardin menyinggung masalah penguatan di latar belakang pada setiap tulisan yang telah dibuat serta lebih memperhatikan masalah kutipan dan daftar pustakanya. Sumardin menyatakan bahwa, “Penguatan harus dilakukan di latar belakang supaya bisa mendapatkan isu strategis yang perlu untuk ditulis, untuk kesimpulan tidak perlu terlalu banyak poin cukup menjawab permasalahan yang telah diangkat diawal”, ujarnya.

Dr. Adji Suradji Muhammad, M.Si dalam menyampaikan hasil reviewnya menekankan terkait alur tulisan dari beberapa tim penulis yang masih kurang mengena. Dalam masukannya, Adji menganggap bahwa dalam penulisan karya tulis tidak perlu mencantumkan bab namun langsung kepada per bagian saja. Penggunaan metode yang dipakai juga harus diselaraskan dengan bahan yang akan dijadikan acuan dalam penulisan. Dalam penutupnya Adji memberikan pernyataan bahwa, “Untuk melengkapi tulisan yang akan dijadikan sebagai sebuah buku ini, maka akan lebih baik melibatkan pihak luar atau akademisi untuk menjadi penulis kesekian. Penggunaan aplikasi plagiasi juga akan membuat pembuatan karya tulis hukum ini menjadi lebih lengkap dan bermutu nilai ilmiahnya”, tutupnya.

Dalam menutup acara, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH memberikan apresiasi kepada Koordinator Divisi Hukum/HPPS dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang telah menulis ditengah kesibukannya. Dalam menutup kegiatan ini, Indrawan memberikan pesan, “Buku ini harus terbit, maka dari itu kepada para penulis dari Kabupaten/Kota kami tunggu hasil akhir tulisannya”, tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle