Lompat ke isi utama

Berita

Said Berikan masukan dan Imbauan pada Rapat Pleno DPS Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

Said Berikan masukan dan Imbauan pada Rapat Pleno DPS Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

Tanjungpinang, Bawaslu Kepri – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hadiri “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Kepulauan Riau” Penetapan DPS Provinsi Kepulauan Riau untuk Pemilu 2024 diputuskan melalui Rapat Pleno Terbuka Tingkat KPU Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 13 April 2023 di Hotel Aston Tanjungpinang.

Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh stakeholder terkait (TNI, POLRI, Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, DPMDDUKCAPIL Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau), Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi Kepulauan Riau, LO Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau, dan Media.

KPU Provinsi Kepulauan Riau pada rapat pleno terbuka tersebut menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024, dalam Hasil rekapitulasi DPS menunjukkan jumlah pemilih sementara di Provinsi Kepulauan Riau ada 1.504.704 orang, merupakan akumulasi pemilih baru, perbaikan data pemilih, dan jumlah pemilih potensial non-KTP elektronik, Jumlah tersebut meliputi 756.257 laki-laki dan 748.447 perempuan.

Jumlah bertambah 318.496 pemilih jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2019 di Provinsi Kepulauan Riau yang berjumlah 1.186.208 orang. Jumlah DPS tersebar di tujuh kabupaten/kota, 80 kecamatan, 419 kelurahan/desa, dan 5.905 tempat pemungutan suara (TPS).

Pentepan jumlah DPS merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih yang dilakukan petugas pantarlih pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023 lalu.

Setelah DPS ditetapkan, tahapan berikutnya adalah menerima masukan dan tanggapan masyarakat melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Apabila terdapat masukan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan DPS, dapat disampaikan kepada anggota PPK dan PPS untuk diteruskan ke KPU Provinsi Kepri dan akan dilakukan tahapan penetapan DPS hasil perbaikan (DPSHP) pada bulan Mei 2023 dan dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 pada bulan Juni 2023.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah menyampaikan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau agar mengantisipasi penggunaan hak pilih bagi warga terdampak penggusuran/ perpindahan penduduk, baik penggusuran/perpindahan penduduk yang dilakukan oleh pemerintah maupun dikarenakan kejadian bencana alam sebagaimana terjadi di Serasan Kabupaten Natuna.

Said juga menyampaikan masukan kepada DPMDDUKCAPIL Provinsi Kepulauan Riau, agar segera menindaklanjuti data yg meninggal di lokasi bencana alam di wilayah Serasan, “berdasarkan pantauan Bawaslu Kabupaten Natuna terdapat 40 pemilih yang telah meninggal dalam bencana tersebut, namun belum ada penerbitan surat maupun akta kematian dari pemerintah setempat” ucap said.

Lebih lanjut pada kesempatan tersebut said juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif mengecek data di DPS apakah sudah masuk dalam DPS atau belum, serta mengimbau kepada masyarakat agar aktif, apabila terdapat temuan-temuan data TMS yang masuk dalam DPS serta pemilih kategori MS yang belum masuk dalam DPS.

 

Editor : Iskann

Fotografer : Ade Irfan S

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle