Sosialisasi JDIH dengan Bawaslu Kabuapten/Kota
|
Tanjungpinang – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Selasa (18/10/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa “JDIH Bawaslu merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum dan informasi hukum yang terintegrasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”.
“JDIH Bawaslu sangat penting untuk kita mengetahui segala produk hukum yang dihasilkan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu”, tuturnya.
Menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan bahwa “JDIH Bawaslu bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi serta bertujuan untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH Bawaslu dan Anggota JDIH Bawaslu”.
.jpeg)
Lanjutnya “JDIH Bawaslu juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab”.
Dalam penutupnya, Indrawan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengelolaan JDIH di masing-masing daerah dan membuat inovasi terkait pengembangan JDIH Bawaslu.
JDIH Bawaslu dapat diakses pada laman resmi JDIH Bawaslu dengan link: /sites/prov_jdih/files/. Dalam JDIH Bawaslu, publik dapat mengakses berbagai produk hukum terkait kepemiluan terutama yang dihasilkan oleh Pengawas Pemilu berupa Peraturan Bawaslu, SK, SE, MoU, MoA, dan SOP terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, publik juga dapat mengakses putusan penanganan pelanggaran pemilu dan putusan penyelesaian sengketa pemilu dalam JDIH Bawaslu.