Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Anambas

Sosialisasi Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Anambas

Tanjungpinang - Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Idris, S. Th.I hadir sebagai narasumber dalam memenuhi undangan kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Disabilitas Dalam Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Kamis (4/08/2020).

Kegiatan ini dihadiri oleh warga penyandang disabilitas dan juga para siswa serta guru SLBN Kabupaten Kepulauan Anambas, jajaran pimpinan serta staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Dalam arahan dan materi yang disampaikan, Idris menyampaikan bahwa, “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 5 yakni penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu”, ucap Idris.

Lebih lanjut Idris mengatakan, “Yang mana penjelasan dari kalimat ‘kesempatan yang sama’ adalah penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama sebagaimana warga negara disamping hak khusus yakni hak atas pendataan khusus, hak mendapat sosialisai Pemilu, hak mendapat TPS yang sesuai, hak mendapat surat suara khusus dan hak mendapat pendampingan disaat proses tahapan Pemilu berlangsung”, lanjutnya

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lainnya yakni Rusmalina, S. Sos, selaku guru SLBN Kabupaten Kepulauan Anambas yang menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, “Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, ada rasa bangga dan ikut merasa menjadi bagian dari helatan pesta demokrasi yang saat ini sedang berjalan, meskipun dengan keterbatasan kemampuan yang disandang namun jika penyandang disabilitas bisa di fasilitasi dengan benar maka hak-hak dan kewajibannya dapat terpenuhi dengan baik”, ujarnya.


toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle