Tiga Peraturan Bawaslu Akan Diubah
|
Tanjungpinang – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menghadiri undangan Rapat Koordinasi Evaluasi Terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) di Harris Hotel & Conventions Malang, Jawa Timur, pada Rabu 5 Oktober 2022.
Peraturan yang menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Koordinasi tersebut adalah Perbawaslu Tentang Pangawasan Kampanye, Perbawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye dan Perbawaslu Tentang Pengawasan Logistik Pemilu.
Mewakili Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan beberapa masukan penting terhadap tiga Perbawaslu yang menjadi objek pembahasan dalam kegiatan ini.

“Perlu penjelasan detail terkait makna “Pelaksana Kampanye” agar tidak terjadi multitafsir bagi penyelenggara pemilu didaerah”, tuturnya. Dalam kesempatannya beliau juga menjelaskan terkait Pengawasan Kampanye di Media Sosial, Transparansi dalam Pelaporan Dana Kampanye, dan Penguatan Pengawasan Pendistribusian Logistik Pemilu.
Sebagai informasi, Pembahasan terhadap Perbawaslu tersebut sebagai bentuk persiapan dan penyempurnaan regulasi terkait Pengawasan Kampanye, Dana Kampanye, dan Logistik Pemilu.
Editor : Afandi
Fotografer : Afandi