Tingkatkan Penanganan Pengelolaan Barang Dugaan yang Efektif, Bawaslu Kepri Gelar Rakernis
|
Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau gelar Rakernis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran yang diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau beserta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Batam pada Kamis 7 Desember 2023.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Ronawati menyampaikan, “kita ketahui saat ini sudah masuk tahapan kampanye dimana potensi pelanggaran pada tahapan ini dapat terjadi dan kita antisipasi potensi kerawanan terjadinya pelanggaran ini dengan melakukan upaya-upaya preventif/pencegahan.” pada pembukaan kegiatan Rakenis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran.
“Penindakan adalah ultimum remidium atau upaya terkahir yang akan Bawaslu lakukan sebelum penindakan. Dengan demikian upaya preventif diprioritaskan.” Sambung Rosnawati
Dalam kesempatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rini Hartatie mengungkapkan bahwa perlu adanya kerjasama jika ada temuan atau pelanggaran pemilu.
“Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan koordinasi dan dapat langsung membahas temuan bersama guna menentukan apakah temuan tersebut masuk dalam ranah pidana pemilu atau hukum lainnya.” Jelas Rini.
Koordinasi yang dilakukan bersama dengan kejaksanaan dimaksudkan agar penanganan perkara tidak sampai diverifikasi berulang kali karena minim kelengkapan administrasi. Untuk itu, penting untuk pengelola barang dugaan pelanggaran di daerah melakukan koordinasi guna menyamakan persepsi terkait dugaan pelanggaran.
Dihadiri oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, Priyo Handoko, Muhammad Sjahri Papene, Ferry Manalu dan Panit 1 Ditreskrimum Polda Kepri Ervin Fitrianingrum, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
Editor: Sarah dan Candra Ardiansyah