Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Sinergitas, Bawaslu Kepri Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Tingkatkan Sinergitas, Bawaslu Kepri Gelar Rakor  Sentra Gakkumdu

Tanjungpinang – Demi wujudkan proses pemilu dapat berlangsung secara aman, damai dan berintegritas perlu adanya sinergitas personil penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, maka Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau gelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di Swiss Bell Harbour Bay Batam pada Selasa (25/10/2022).

Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktifitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.  Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu berdasarkan prinsip kebenaran, cepat, sederhana, biaya murah dan tidak memihak.

Kegiatan yang melibatkan dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Riau ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar unsur Sentra Gakkumdu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut juga mengundang 3 narasumber Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina, Koordinator Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dodik Hermawan, dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau AKBP Arthur Sitindaon.

“sentra Gakkumdu menjadi bagian penting dalam penegakan hukum pemilu, sehingga dibutuhkan sinergitas dari seluruh Personil Sentra Gakkumdu dalam mendukung proses penegakannya agar Pemilu dapat berlangsung secara aman, damai, dan berintegritas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”. Ucap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Rosnawati dalam pidatonya sekaligus membuka acara tersebut.

Lebih lanjut beliau mengatakan “pelanggaran pemilu seperti penyebaran berita hoax, politisasi SARA, politik identitas, politik uang dan pelanggaran hukum lainnya dapat mencederai proses kemurnian demokrasi, oleh karena itu, kehadiran Sentra Gakkumdu menjadi elemen penting untuk menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi agar pemilu dapat berjalan secara demokratis. Tegasnya.

Mewakili Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Jeffry R.P. Siagian selaku Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau dan mewakili Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Edi Utama selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, turut menyampaikan sambutan dan arahan kepada seluruh Personil Sentra Gakkumdu yang hadir pada kegiatan tersebut.

 

Editor : Iskann

Fotografer : Chandra

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle