Lompat ke isi utama

Berita

Upayakan Pencegahan, Bawaslu Bintan Terima Audiensi Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara

Upayakan Pencegahan, Bawaslu Bintan Terima Audiensi Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara

Bintankab.bawaslu.go.id – Sejumlah pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Bintan berkunjung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bintan pada hari Senin (29/08/2022).

Dalam kunjungannya, Guntur selaku Ketua PKN Bintan beserta pengurus lainnya menyampaikan meminta masukan terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh pada tahapan saat ini yakni pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Sehingga partainya tidak mendapatkan teguran ataupun melanggar aturan pemilu.

"Minta masukannya terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh pada tahapan saat ini. Sehingga kami tidak mendapatkan teguran karena kami merupakan partai baru," ucap Guntur di awal diskusi.

Guntur bersama 3 (tiga) pengurus lainnya disambut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Dumoranto Situmorang.

Dalam sambutannya, Ondi memperkenalkan SOTK yang ada di Bawaslu Kabupaten Bintan serta kerja-kerja setiap divisi. Disamping itu, audiensi yang dilakukan saat ini merupakan sesuatu hal yang ia harapkan. Bahwa dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu tetap berikhtiar untuk selalu mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

"Audiensi seperti ini sebenarnya apa yang kami inginkan dalam rangka upaya pencegahan juga. Meskipun demikian, Bawaslu juga akan terus melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait aturan pemilu”, ungkapnya.

Ondi juga menyampaikan bahwa dalam setiap kegiatan kepemiluan untuk tidak melibatkan anak-anak.

Menyambung diskusi santai yang tetap formal tersebut, Guntur mengajukan pertanyaan bahwa pihaknya berencana untuk memasang atribut partai dalam bentuk umbul-umbul. Hal ini direncanakan sebagai petunjuk arah menuju kantor sekretariat PKN Bintan.

Guntur beralasan bahwa lokasi kantornya agak masuk ke dalam dari jalan raya dan hal ini dimaksudkan agar pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bintan dapat menemukan kantor PKN dengan mudah saat verfak nantinya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dumoranto menyampaikan bahwa saat ini belum ada larangan untuk menggunakan atribut partai. Namun dirinya mengingatkan perlu memperhatikan tata ruang dan estetika dalam pemasangannya.

"Inikan jalan raya, jalan umum, nah tentunya harus memperhatikan estetika terkait keindahan, keselamatan pengendara dan hal-hal lain yang diatur oleh Pemerintah Daerah", pungkasnya.

Dumoranto juga menambahkan bahwa, “Terkait dengan apa saja yang dilarang cukup banyak, namun untuk saat ini kita masih menggunakan aturan yang lama yakni Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Umum”, ungkapnya.


toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle