Bawaslu Kepri Bedah Kasus Netralitas Asn Dalam Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi Iii
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar Klinik Penanganan Pelanggaran edisi ke-3 pada Kamis (07/05/2026) secara daring. Kegiatan ini menjadi ruang penguatan kapasitas teknis dan kualitas hukum jajaran pengawas pemilu dalam menangani laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Bawaslu Kabupaten Bintan sebagai pemantik diskusi dengan membedah kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan dengan dugaan penyaluran bantuan sosial untuk kepentingan elektoral pada Pemilu lalu.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, dalam arahannya menyampaikan bahwa Klinik Penanganan Pelanggaran bertujuan menyamakan persepsi serta menjadi ruang konsultasi intensif bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks.
Menurutnya, kasus yang dibedah oleh Bawaslu Kabupaten Bintan merefleksikan persoalan serius terkait penyalahgunaan bantuan sosial untuk kepentingan elektoral yang berpotensi mencederai demokrasi dan keadilan Pemilu.
“Melalui klinik penanganan pelanggaran ini, setiap potensi permasalahan hukum dibedah secara mendalam guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai tata cara dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Rosnawati juga menegaskan bahwa Pemilu bukan sekadar peristiwa elektoral, melainkan cerminan kualitas demokrasi. Dalam hal ini, Bawaslu memegang peran penting tidak hanya sebagai pengawas tahapan Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan dan kejujuran demokrasi.
Ia mengakui, dalam praktik penanganan pelanggaran masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari perbedaan pemahaman konstitusi hukum bersama antar lembaga hingga lemahnya kualitas laporan dan pembuktian pada tahap awal penanganan perkara.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Zulhadril Putra. Ia menyebut kegiatan tersebut menjadi ruang refleksi dan penguatan bagi jajaran pengawas untuk mengingat kembali proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan selama tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
“Kita perlu membangun kesamaan cara pandang, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat strategi pendampingan terhadap pelapor sejak awal,” katanya.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Bintan memaparkan penanganan kasus dugaan pembagian sembako Baznas disertai kartu nama calon legislatif yang melibatkan perangkat RT dan pejabat tingkat kecamatan di Kabupaten Bintan.
Perkara tersebut sempat dihentikan oleh Kepolisian karena unsur tindak pidana kampanye tidak terpenuhi secara kumulatif berdasarkan perspektif hukum pidana Pemilu. Namun demikian, perkara itu tetap ditindaklanjuti melalui jalur pelanggaran administrasi terkait netralitas aparatur desa dan ASN.
Pada akhirnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap pihak terkait.
Diskusi berlangsung dinamis karena masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan pandangan berbeda terhadap proses penanganan perkara, baik dari sisi prosedur maupun perspektif hukum penanganan pelanggaran. Pertukaran pandangan tersebut dinilai memperkaya khasanah pengetahuan sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran ke depan.
Atas penanganan perkara tersebut, Bawaslu Kabupaten Bintan turut mendapat apresiasi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau serta Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya karena dinilai berhasil menuntaskan proses penanganan pelanggaran hingga selesai.
Penulis & Foto by Kusrianto
editor by Humas/sd
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas