Lompat ke isi utama

Berita

Melalui Monitoring & Supervisi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Tingkatkan Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau

Monitoring & Supervisi JDIH

Pelaksanaan Monitoring dan Supervisi Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau bertujuan untuk memastikan pengelolaan JDIH di tingkat Kabupaten/Kota berjalan optimal, tertib, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Tanjungpinang, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pelaksanaan Monitoring dan Supervisi Peningkatan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan JDIH di tingkat Kabupaten/Kota berjalan optimal, tertib, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara hybrid (luring dan daring) dengan pembagian wilayah. Untuk wilayah Kota Batam kegiatan dilaksanakan secara langsung pada tanggal 13 April 2026 di Kantor Bawaslu Kota Batam. Selanjutnya, untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan kegiatan dilaksanakan secara langsung pada tanggal 27 April 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Anambas, Lingga, Karimun, dan Natuna kegiatan dilaksanakan secara daring melalui daring pada tanggal 5 Mei 2026.

Kegiatan monitoring dan supervisi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dalam memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi, transparan, serta mudah diakses oleh publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pendampingan bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di masing-masing daerah.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menggunakan beberapa indikator dan instrumen penilaian untuk mengukur kualitas pengelolaan JDIH, meliputi sumber daya manusia dan organisasi, teknis pengelolaan JDIH, sarana dan prasarana, penguatan organisasi dan kerja sama, dokumentasi hukum, serta sosialisasi dan promosi JDIH. Indikator-indikator ini menjadi dasar evaluasi sekaligus acuan perbaikan ke depan.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, dalam kesempatan pertemuan langsung maupun melalui Zoom menegaskan pentingnya penguatan JDIH sebagai wajah keterbukaan informasi hukum lembaga. “JDIH bukan hanya sekadar tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara serius, terstruktur, dan berkelanjutan di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan monitoring dan supervisi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan JDIH secara merata. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan adanya standar yang sama dalam pengelolaan JDIH, sekaligus memperkuat sinergi antar jajaran agar informasi hukum yang disajikan dapat diakses dengan mudah dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Dengan adanya monitoring dan supervisi ini, Bawaslu Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan JDIH yang akuntabel, modern, dan informatif sebagai bagian penting dalam mendukung transparansi serta kualitas penyelenggaraan pengawasan Pemilu di daerah. 

Penulis & Foto  by Dimas JG
Editor by Humas/AC

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle