Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengelolaan JDIH Melalui Monitoring dan Supervisi Terpadu melalui Penguatan Layanan Informasi Hukum Kepemiluan di Bawaslu Kota Batam

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, S.T Menjadi  Narasumber Penguatan Layanan Informasi Hukum Kepemiluan di Bawaslu Kota Batam melalui zoom meeting.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, S.T Menjadi  Narasumber Penguatan Layanan Informasi Hukum Kepemiluan di Bawaslu Kota Batam melalui zoom meeting.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mendorong penguatan layanan informasi hukum kepemiluan yang terbuka, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang dilaksanakan Bawaslu Kota Batam pada Kamis (21/5/2026) di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Batam.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu mengangkat tema “Peningkatan Akses Layanan Informasi Hukum Kepemiluan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu” sebagai bagian dari penguatan tata kelola informasi hukum dan keterbukaan layanan publik di lingkungan Bawaslu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata hadir secara daring melalui Zoom Meeting sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya yang bertajuk “Mewujudkan Tata Kelola Informasi Hukum yang Terintegrasi: Sosialisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH Bawaslu”, ia menegaskan pentingnya JDIH sebagai pintu utama keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Menurut Febriadinata, pengelolaan JDIH harus dilakukan secara akurat, cepat, dan mudah diakses masyarakat agar informasi hukum kepemiluan dapat dimanfaatkan secara luas oleh publik, termasuk akademisi, pemangku kepentingan, hingga masyarakat umum.

“JDIH bukan sekadar tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi menjadi sarana pelayanan informasi publik yang harus dikelola secara profesional, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penguatan layanan informasi hukum menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pengawasan pemilu, khususnya di era digital saat ini. Dengan pengelolaan informasi hukum yang baik, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh referensi regulasi dan produk hukum kepemiluan secara cepat dan terpercaya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batam, Jazuli turut menyampaikan materi mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Bawaslu Kota Batam.

Dalam paparannya, Jazuli menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan Bawaslu Kota Batam dalam memperkuat layanan hukum, mulai dari pengembangan ruang JDIH, pengelolaan dokumen hukum berbasis digital, hingga pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepemiluan yang terbuka, mudah diakses, dan mampu mendukung terciptanya pengawasan pemilu yang transparan serta partisipatif di Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis & Foto by Alya J

Editor by Humas/sd

Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle